Sesuai dengan kebijakan PLN yang berlaku mulai tanggal 1 Januari 2013 maka tarif dasar listrik memang mengalami kenaikan. Adapun kenaikan yang berlaku untuk tarif listrik dilakukan dalam tiga tahap yaitu:


Tahap I : 1 Januari 2013
Tahap II : 1 April 2013
Tahap III : 1 Juli 2013
Tahap IV : 1 Oktober 2013
Sehingga per 1 Juli 2013 kemarin, tarif dasar listrik memasuki masa kenaikan harga tahap ketiga. Berikut daftar tarif listrik untuk pelanggan rumah tangga yang berlaku mulai 1 Juli-1 September 2013:

Pelanggan rumah tangga berdaya 450 VA, tarif listriknya stagnan Rp 415 per kilowatthour (kWh).
Pelanggan rumah tangga berdaya 900 VA, tarif listriknya stabil Rp 605 per kWh.
Pelanggan rumah tangga 1.300 VA, naik dari Rp 879 per kWh menjadi Rp 928 per kWh.
Pelanggan rumah tangga 2.200 VA, naik dari 893 per kWh menjadi Rp 947 per kwh.
Pelanggan rumah tangga 3.500 VA-5.500 VA, naik menjadi Rp 1.075 per kWh, dari sebelumnya 1.009 per kWh.
Pelanggan 6.600 VA ke atas, mulai 1 Juli 2013 tarif listriknya naik menjadi Rp 1.347 per kWh, dari sebelumnya Rp 1.342 per kWh.
Dengan demikian sesuai dengan ketentuan yang berlaku maka tarif dasar listrik yang berlaku adalah sesuai dengan yang tertera diatas. 

Tahukah Anda, selain menggunakan Laptop/PC, transaksi Loket FASTPAY bisa dilakukan via SMS, Aplikasi Android dan Blackberry.

Miliki Loket Pembayaran Terlengkap
dan Toko Modern Paling Inovatif

Dengan Menjadi Mitra FASTPAY

Biaya Mulai Rp 350.000

Sudah termasuk Perlengkapan Loket dan Spanduk

Dapatkan Potongan Biaya Aktivasi Dan Bonus Saldo Hingga Rp 400.000 (Khusus Pendaftaran melalui Website ini)

0 komentar:

DigitalPreuner

 
Top